Selasa, 21 Januari 2014

PERMOHONAN BANTUAN INTENSIFIKASI TANAMAN KAKAO KELOMPOK TANI



 

KELOMPOK TANI
” MARANNU “
DUSUN MANAIMAN DESA KALUKKU BARAT KECAMATAN KALUKKU
KABUPATEN MAMUJU
 

                                                                                                 Kalukku Barat, ………………………….. 2011

Nomor     :                                                                                       Kepada
Lamp.       :  1 (Satu) Rangkap                                                  Yth. Bapak Bupati Mamuju
Perihal     :  Permohonan Bantuan                                                 Cq. Bapak Kepala Dinas
                   Intensifikasi  Tanaman Kakao                                     Kehutanan dan Perkebunan
                                                                                                        Kabupaten Mamuju
                                                                                                        Di.-
                                                                                                        M a m u j u

Dengan Hormat,

Dalam Rangka mensukseskan Program Gernas Pro Kakao dan Gerakan Pembaharuan Kakao yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, sehubungan hal tersebut di atas bahwa Kelompok Tani Marannu mempunyai Potensi Kebun Tanaman Kakao sebagai Komoditi andalan yang satu-satunya harapan kami sebagai sumber pendapatan bagi keluarga kami, namun kondisi tanaman kakao sekarang ini mengalami banyak kematian akibat serangan hama dan penyakit, serta keterbatasan modal untuk membeli sarana produksi, maka kami dari anggota Kelompok Tani “ Marannu “ memohon kehadapan Bapak Bupati kiranya kami dapat dibantu dana Rehabilitasi Tanaman Kakao.

Sebagai bahan pertimbangan Bapak, bersama ini kami lanjutkan :

1.      Foto Chopy Berita Acara Pembentukan Kelompok ;
2.      Foto Chopy Akta Pengukuhan Kelompok ;
3.      Foto Chopy Daftar Hadir Pembentukan Kelompok ;
4.      Foto Chopy Susunan Kepengurusan Kelompok ;
5.      Foto Chopy Struktur Organisasi Kelompok ;
6.      Foto Chopy Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ;
7.      Daftar CPCL Kelompok ;
8.      Foto Chopy Kartu Identitas Anggota Kelompok.

Serta lokasi yang kami miliki dapat ditinjau terlebih dahulu dan kami akan tetap mengikuti segala peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Demikian Surat Permohonan ini kami ajukan kepada Bapak, harapan kami semoga dapat dikabulkan. Atas bantuan Bapak sebelumnya kami ucapkan terima kasih.-

Pengurus Kelompok Tani
“ Marannu “
Ketua,


AHMAD
Sekretaris,


Hj. HABIBAH
BERITA ACARA PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI

Pada hari ini Selasa Tanggal Dua Puluh Lima Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Sebelas bertempat di Dusun Manaiman Desa Kalukku Barat Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju telah dibentuk Kelompok Tani yang diberi Nama : Marannu oleh beberapa anggota masyarakat Petani yang dihadiri oleh Unsur Pemerintah dan Tokoh Masyarakat Desa Kalukku Barat.

Dalam pertemuan tersebut telah disepakati Susunan Pengurus merangkap anggota sebagai berikut :

1.      Pengurus Harian             :
-       Ketua                          :    Ahmad
-       Sekretaris                   :    Hj. Habibah
-       Bendahara                  :    Saleha
2.        Seksi-Seksi                       :
-       Seksi Produksi             :    Kamaruddin
-       Seksi Pemasaran        :    Nahrawi
-       Seksi Saprodi              :    Sudirman
-       Seksi Perkreditan        :    Ali Sabakri
3.        Anggota-Anggota
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya dan diberikan kepada masing-masing yang bersangkutan.
Pengurus Kelompok Tani
“ Marannu “
Ketua,


AHMAD
Sekretaris,


Hj. HABIBAH
Mengetahui :
Kepala Desa Kalukku Barat,




ABD. AZIS
PPL Desa Kalukku Barat,




SJAMSUL BAHRI, S.Pt
NIP. : 19721018 200801 1 004







AKTA PENGUKUHAN

Nomor : …………………………………


Pada hari ini Selasa Tanggal Dua Puluh Lima Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Sebelas Bertempat di Desa Kalukku Barat Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju, Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Kepala Desa Kalukku Barat, memperhatikan Hasil Keputusan Rapat / Musyawarah Pembentukan Kelompok Tani yang diberi Nama :


Berkedudukan di Desa Kalukku Barat Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.

Pemberian Akta Pengukuhan ini dimaksudkan sebagai dasar dalam meningkatkan kerjasama untuk mengembangkan lebih lanjut Usaha Tani yang ditekuninya.

Dikukuhkan di Kalukku Barat
Pada Tanggal 25 Oktober 2011
Oleh
Kepala Desa Kalukku Barat




A B D.   A Z I S



 






























DAFTAR HADIR PEMBENTUKAN
KELOMPOK TANI “ MARANNU “
DESA KALUKKU BARAT KECAMATAN KALUKKU KABUPATEN MAMUJU

No.
N am a
Alamat
Jabatan
Tanda Tangan

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25

AHMAD
HJ. HABIBAH
SALEHA
KAMARUDDIN
NAHRAWI
SUDIRMAN
ALI SABAKRI
HATTA
M. DAAMING
SITTI RAHMA
IRWAN
HUSRIADI
DARBIA
RAHMAT
KULUMANG
ABD. WAHID
FIRMAN
RAHIM
ALIMUDDIN
AHMAD UMAR
JABIR
SARTIKA
ISMA
AMIR
NASIR

Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman

Petani
Petani
Petani
Petani
Petani
Petani
Petani
Petani
Petani
Petani
Petani
Petani
Petani
Petani
Petani
Petani
Petani
Petani
Petani
Petani
Petani
Petani
Petani
Petani
Petani

1.     ……………………….
2.     ……………………….
3.……………………….
4.……………………….
5.……………………….
6.……………………….
7.    ……………………….
8.……….………………
9.……………………….
10.  ……………..………..
11. …………………….
12.  ……………………….
13. …………………….
14. ……….……………….
15. …………………….
16. ……………………….
17. ……………………….
18. ……………………….
19. ……………………….
20. ……………………….
21. ……………………….
22. ……………………….
23. ……………………….
24. ……………………….
25. ……………………….
 HHKMKJMJ
Kalukku Barat, 25 Oktober 2011
Mengetahui :
Kepala Desa Kalukku Barat,


ABD. AZIS
Ketua KTNA. Kalukku


USMAN LAPANI
PPL Desa Kalukku Barat,




SJAMSUL BAHRI, S.Pt
NIP. : 19721018 200801 1 004





DAFTAR SUSUNAN KEPENGURUSAN
KELOMPOK TANI “ MARANNU “
DESA KALUKKU BARAT KECAMATAN KALUKKU KABUPATEN MAMUJU


No.
N am a
Jabatan
Alamat
Tanda Tangan

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25

AHMAD
HJ. HABIBAH
SALEHA
KAMARUDDIN
NAHRAWI
SUDIRMAN
ALI SABAKRI
HATTA
M. DAAMING
SITTI RAHMA
IRWAN
HUSRIADI
DARBIA
RAHMAT
KULUMANG
ABD. WAHID
FIRMAN
RAHIM
ALIMUDDIN
AHMAD UMAR
JABIR
SARTIKA
ISMA
AMIR
NASIR

Ketua
Sekretaris
Bendahara
Seksi Produksi
Seksi Pemasaran
Seksi Saprodi
Seksi Perkreditan
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota

Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman
Manaiman

1.   ……………………….
2.     ……………………….
3.……………………….
4.……………………….
5.……………………….
6.……………………….
7.    ……………………….
8.……….………………
9.……………………….
10.  ……………..………..
11. …………………….
12.    ……………………….
13. …………………….
14. ……….……………….
15. …………………….
16. ……………………….
17. ……………………….
18. ……………………….
19. ……………………….
20. ……………………….
21. ……………………….
22. ……………………….
23. ……………………….
24. ……………………….
25. ……………………….
 HHKMKJMJ
Kalukku Barat, 25 Oktober 2011
Ketua,



A H M A D
Mengetahui :
Kepala Desa Kalukku Barat,


ABD. AZIS
Ketua KTNA. Kalukku


USMAN LAPANI
PPL Desa Kalukku Barat,




SJAMSUL BAHRI, S.Pt
NIP. : 19721018 200801 1 004


KELOMPOK TANI
“ MARANNU “
DESA KALUKKU BARAT
KECAMATAN KALUKKU KABUPATEN MAMUJU
 


ANGGARAN DASAR ( AD )

PENDAHULUAN

                 Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan berbagai potensi yang ada pada masyarakat pedesaan baik yang berupa Sumberdaya manusia maupun Sumberdaya alam dan untuk memantapkan gerakan ekonomi kerakyatan maka dianggap sangat perlu mendirikan sebuah lembaga kemasyarakatan yang bergerak dibidang Usaha Pertanian dan Perkebunan dalam arti luas. Berdasar pada pemikiran tersebut di atas, maka dibentuk Kelompok Tani Marannu yang mana langkah-langkah program kerja akan dijelaskan dalam Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) berikut ini. Semoga dengan terbentuknya Kelompok Tani ini dapat meningkatkan kesejahteraan anggota Kelompok Tani pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
             Maka dengan Rahmat Allah SWT, terbentuklah Kelompok Tani  “ Marannu “ dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB   I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal  1
NAMA

Organisasi ini diberi nama Kelompok Tani “ Marannu “

Pasal  2
WAKTU
Kelompok Tani “ Marannu “ ini didirikan di Desa Kalukku Barat Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju pada tanggal 25 Oktober 2011 dalam waktu yang tidak ditentukan

Pasal  3
KEDUDUKAN
Kelompok Tani Marannu berkedudukan  di Desa Kalukku Barat Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju.
BAB  II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal  4
AZAS
Kelompok Tani Marannu berazaskan musyawarah mufakat dan menghimpun para Petani Nelayan untuk mengembangkan Usahanya dan menyelesaikan masalahnya secara Bersama-sama.
Pasal  5
TUJUAN
Tujuan Kelompok Tani Marannu adalah :

1.       Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya ;
2.       Memberdayakan potensi Sumberdaya alam dan Sumberdaya manusia yang ada masyarakat pedesaan ;
3.       Memantapkan dan mensukseskan gerakan ekonomi kerakyatan, dan
4.       Memupuk rasa persatuan dan kesatuan diantara anggota Kelompok Tani dan masyarakat.

BAB  III
KEANGGOTAAN
Pasal  6
Anggota Kelompok Tani Marannu adalah warga masyarakat yang berdomisili di Desa Kalukku Barat Kec. Kalukku dan memenuhi persyaratan dan mentaati aturan kelompok yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART )

BAB  IV
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal  7
KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap anggota Kelompok Tani Marannu berkewajiban untuk :

1.    Menjunjung tinggi nama baik organisasi ;
2.    Memegang teguh Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) dan aturan – aturan organisasi lainnya ;
3.    Mentaati dan melaksanakan seluruh hasil keputusan musyawarah ;
4.    Membayar iuran setiap bulan.

Pasal  8
HAK ANGGOTA
Sertiap anggota mempunyai hak :

1.  Hak bicara dan Hak suara ;
2.  Hak Pilih dan Memilih ;
3.  Hak membela diri di depan forum organisasi ;
4.  Hak mendapat perlakuan yang sama dalam organisasi.




BAB  V
SUSUNAN PENGURUS
Pasal  9

Susunan pengurus terdiri dari :

1.  Ketua ;
2.  Sekretaris ;
3.  Bendahara ;
4.  Seksi-seksi dan
5.  Anggota

Pasal  10
SYARAT KEPENGURUSAN

1.    Jujur, tekun, penuh tanggung jawab, mampu dan menjadikan waktunya untuk kegiatan Kelompok Tani Tidak merangkap sebagai anggota Kelompok Tani lainnya
2.    Bersifat terbuka bersedia menerima saran, koreksi dari anggota maupun yang ditunjuk sebagai badan pemeriksa


Pasal  11
KETENTUAN PEMILIHAN PENGURUS

1.    Harus terdaftar sebagai anggota Kelompok Tani
2.    Dapat menulis dan membaca
3.    Berdomisili di wilayah Desa tersebut

Pasal  12
RAPAT ANGGOTA / PENGURUS

Rapat pengurus 1 kali 3 bulan
Rapat anggota 1 kali 6 bulan

BAB  VI
KEUANGAN

Sumber Keuangan diperoleh dari :

1.                                                                                                                            1. Iuran
2.                                                                                                                            2.  Usaha-usaha pengurus yang sah, dan
3.    Sumbangan yang tidak mengikat
4.    Simpanan pokok anggota

BAB  VII
KEPUTUSAN
Pasal  14

Keputusan Rapat diambil dengan jalan musyawarah

BAB  VIII
QUORUM
Pasal  15

Rapat dinyatakan quorum apabila mencapai 2/3 dari seluruh peserta yang hadir
Apabila point ( 1 ) diatas tidak mencapai, maka rapat ditunda selama 15 menit, kemudian dilanjutkan untuk mencapai quorum
Apabila point  ( 2 ) diatas masih belum tercapai, maka akan dilanjutkan dengan voting suara
Peserta yang tidak menghadiri rapat dinyatakan kehilangan hak suaranya.
BAB  IX
PENUTUP
Pasal  16

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ( AD ) ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga      ( ART )
Anggaran Dasar ( AD ) ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan ditinjau kembali  4 tahun kemudian.

Ditetapkan di Kalukku Barat
Pada Tanggal 25 Oktober 2011

Pengurus Kelompok Tani
“ MARANNU “

Ketua,


AHMAD
Sekretaris,


Hj. HABIBA
Mengetahui :
Kepala Desa Kalukku Barat,




ABD. AZIS
Koordinator BP3K Kec. Kalukku,




T A M R I N, S.Tp
NIP. : 19601231 198711 1 029



















KELOMPOK TANI
“ MARANNU “
DESA KALUKKU BARAT
KECAMATAN KALUKKU KABUPATEN MAMUJU
 

ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )

BAB   I
KEANGGOTAAN
Pasal  1
NAMA

Anggota Kelompok Tani “ Marannu “ sebagaimana yang dimaksud pada Bab III, Pasal 6 Anggaran Dasar ( AD ) Organisasi sebagai berikut :

1.    Menyatakan diri untuk menjadi anggota
2.    Mengetahui dan menyetujui Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga    ( ART ) organisasi
3.    Menyatakan diri sanggup mengikuti kegiatan yang dilaksanakan organisasi

BAB  II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal  2
KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap anggota berkewajiban :
1.    Mentaati segala keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota / pengurus
2.    Menempatkan kepentingan organisasi diatas kepentingan pribadi dan golongan
3.    Berperan aktif dalam setiap kegiatan organisasi
4.    Membayar iuran
5.    Menghadiri rapat anggaran
6.    Wajib mendapat pembagian Hasil Usaha Kelompok
7.    Wajib melaporkan kondisi usaha yang diberikan pengurus

Pasal  3
HAK ANGGOTA

Setiap anggota berhak :
1.    Memperoleh perlakuan yang sama dengan anggota lain
2.    Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Badan Pemeriksa
3.    Memperoleh perlindungan dan Pembelaan serta bimbingan dari organisasi
4.    Mengajukan saran dan kritik yang sifatnya konstruktif demi kemajuan organisasi
5.    Meminta mengadakan pertemuan khusus bila dianggap perlu

BAB  III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal  4

Anggota Kelompok Tani Marannu sebagaimana dimaksud pada Bab  III Pasal 6 Anggaran Dasar ( AD ) organisasi dinyatakan berhenti apabila :
1.    Meninggal dunia
2.    Mengundurkan diri sebagai anggota organisasi
3.    Diberhentikan oleh pengurus karena melakukan pelanggaran
4.    Point ( 2 ) dan ( 3 ) sah apabila diputuskan dalam rapat pengurus
BAB  IV
PENGURUS DAN TUGAS PENGURUS
Pasal  5
PENGURUS

Susunan Kelompok Tani Marannu adalah seperti yang dimaksud pada BAB  V Pasal  9 Anggaran Dasar ( AD ) organisasi,

Pasal  6
TUGAS PENGURUS

1.    Tugas Pokok Ketua adalah :
       a.  Memimpin organisasi
       b.  Penanggung jawab seluruh kegiatan organisasi
2.    Tugas Sekretaris adalah :
       a.  Pelaksana kegiatan harian organisasi di bidang kesekretariatan
       b.  Penanggung jawab harian dalam bidang kesekretariatan
3.    Tugas Bendahara adalah :
       a.  Pelaksana kegiatan harian di bidang keuangan
       b.  Penanggung jawab harian dalam bidang keuangan
4.    Tugas Anggaota :
       a.  Melaksanakan tugas yang diberikan ketua yang mengarah kepada kepentingan organisasi
       b.  Anggota dan pengurus senantiasa memelihara suasana kebersamaan demi terciptanya persatuan dan kesatuan sesama anggota
       c.  Hak untuk memilih dan dipilih

BAB  V
HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI
Pasal  7
HAK

Hak Pengurus sebagai berikut :
1.  Hak yang timbul karena keanggotaan dan kepengurusan yang diduduki yang bersangkutan
2.  Anggota dan pengurus organisasi berhak mengeluarkan pendapat, kritik dan saran demi kemajuan organisasi
3.  Hak untuk memilih dan dipilih
4.  Berhak mewakili Kelompok Tani untuk bertindak kedalam dan keluar
5.  Mengambil kebijakan dalam melaksanakan rencana kerja serta bertanggung jawab

Pasal  8
KEWAJIBAN

Pengurus berkewajiban :
1.  Menjunjung tinggi azas organisasi serta melaksanakan program kerja organisasi
2.  Menyusun rencana kerja
3.  Melaksanakan rencana kerja yang telah dilaksnakan rapat anggota


Pasal  9
SANKSI

Apabila tidak mengikuti pertemuan rutin, maka tidak berhak mendapat persen dan Sisa Hasil Usaha dalam masa dua bulan.

Ditetapkan di Kalukku Barat
Pada Tanggal 25 Oktober 2011

Pengurus Kelompok Tani
“ MARANNU “

Ketua,


AHMAD
Sekretaris,


Hj. HABIBA
Mengetahui :
Kepala Desa Kalukku Barat,




ABD. AZIS
Koordinator BP3K Kec. Kalukku,




T A M R I N, S.Tp
NIP. : 19601231 198711 1 029

































KELOMPOK TANI
“ MARANNU “
DUSUN MANAIMAN DESA KALUKKU BARAT
KECAMATAN KALUKKU KABUPATEN MAMUJU
 


STRUKTUR ORGANISASI


Ketua
Ahmad


Bendahara
Saleha


Sekretaris
Hj. habibah



Seksi Produksi
Kamaruddin


Seksi Pemasaran
Nahrawi


Seksi Perkreditan
Ali Sabakri


Seksi Saprodi
Sudirman


Semua Anggota
 
















Pengurus Kelompok Tani
“ MARANNU “

Ketua,


AHMAD
Sekretaris,


Hj. HABIBAH
Mengetahui :
Kepala Desa Kalukku Barat,




ABD. AZIS
PPL Desa Kalukku Barat,




SJAMSUL BAHRI, S.Pt
NIP. : 19721018 200801 1 004


CALON PETANI DAN CALON LAHAN (CPCL) PROGRAM GERAKAN PENINGKATAN PRODUKSI DAN MUTU KAKAO
KELOMPOK TANI “ MARANNU “
DESA KALUKKU BARAT KECAMATAN KALUKKU KABUPATEN MAMUJU PROVINSI SULAWESI BARAT
NO
NAMA PETANI
LUAS LAHAN (Ha)
LUAS LAHAN (Ha)
KETERANGAN
REHABILITASI
INTENSIFIKASI
PEREMAJAAN
1
AHMAD

-

-
• Kolom 3 = 4 + 5 + 6 + 7
2
HJ. HABIBAH

-

-

3
SALEHA

-

-
• Kolom 4 = Penanaman Tanaman Baru akibat serangan
4
KAMARUDDIN

-

-
   Hama dan Penyakit
5
NAHRAWI

-

-

6
SUDIRMAN

-

-
• Kolom 5 = Kakao yang batangnya baik tapi kurang berpro-
7
ALI SABAKRI

-

-
   duksi lagi Sehingga perlu disambung samping
8
HATTA

-

-

9
M. DAAMING

-

-
• Kolom 6 = Kakao yang masih sehat yang perlu ditingkatkan
10
SITTI RAHMA

-

-
   Produksinya dengan jalan pemeliharaan yang baik dan
11
IRWAN

-

-
   Peningkatan unsure hara tanah
12
HUSRIADI

-

-

13
DARBIA

-

-
• Kolom 7 = Penanaman atau perluasan areal kakao
14
RAHMAT

-

-

15
KULUMANG

-

-

16
ABD. WAHID

-

-

17
FIRMAN

-

-

18
RAHIM

-

-

19
ALIMUDDIN

-

-

20
AHMAD UMAR

-

-

21
JABIR

-

-

22
SARTIKA

-

-

23
ISMA

-

-

24
AMIR

-

-

25
NASIR

-

-




-

-


Diketahui :
Kepala Kantor Kec. Kalukku,



MUH. ALI RACHMAN, SE
NIP. : 19750805 200112 1 006
Koordinator BP3K Kecamatan Kalukku,



TAMRIN, S.Tp
NIP. : 19601231 198711 1 029
Ketua KTNA Kecamatan  Kalukku,



USMAN LAPANI
Kepala Desa Kalukku Barat,



ABD. AZIS
PPL Wibi Desa Kalukku Barat,



SJAMSUL BAHRI, S.Pt
NIP. : 19721018 200801 1 004
Kepala Dusun Manaiman,



ABD. RAHMAN
Ketua Kelompok Tani,




A H M A D


CALON PETANI DAN CALON LAHAN (CPCL) PROGRAM GERAKAN PENINGKATAN PRODUKSI DAN MUTU KAKAO
KELOMPOK TANI “ MARANNU “
DESA KALUKKU BARAT KECAMATAN KALUKKU KABUPATEN MAMUJU PROVINSI SULAWESI BARAT
NO
NAMA PETANI
LUAS LAHAN (Ha)
JUMLAH POPULASI
(Pohon)
KONDISI TANMAN
ALAMAT
TTL/
UMUR
STATUS PERKAWINAN
NO. KTP
JUML.
ANGGOTA
KELUARGA
TANDA
TANGAN
RR
RS
RB
KECAMATAN
DESA
1
AHMAD



-
-
Kalukku
Kalukku Barat
Terlampir
Kawin
Terlampir
5

2
HJ. HABIBAH



-
-
Kalukku
Kalukku Barat
Terlampir
Kawin
Terlampir
4

3
SALEHA



-
-
Kalukku
Kalukku Barat
Terlampir
Belum kawin
Terlampir
4

4
KAMARUDDIN



-
-
Kalukku
Kalukku Barat
Terlampir
Kawin
Terlampir
4

5
NAHRAWI



-
-
Kalukku
Kalukku Barat
Terlampir
Kawin
Terlampir
5

6
SUDIRMAN



-
-
Kalukku
Kalukku Barat
Terlampir
Kawin
Terlampir
2

7
ALI SABAKRI



-
-
Kalukku
Kalukku Barat
Terlampir
Kawin
Terlampir
3

8
HATTA



-
-
Kalukku
Kalukku Barat
Terlampir
Belum kawin
Terlampir
4

9
M. DAAMING



-
-
Kalukku
Kalukku Barat
Terlampir
Kawin
Terlampir
5

10
SITTI RAHMA



-
-
Kalukku
Kalukku Barat
Terlampir
Kawin
Terlampir
6

11
IRWAN



-
-
Kalukku
Kalukku Barat
Terlampir
Kawin
Terlampir
4

12
HUSRIADI



-
-
Kalukku
Kalukku Barat
Terlampir
Kawin
Terlampir
4

13
DARBIA



-
-
Kalukku
Kalukku Barat
Terlampir
Kawin
Terlampir
5

14
RAHMAT



-
-
Kalukku
Kalukku Barat
Terlampir
Belum Kawin
Terlampir
5

15
KULUMANG



-
-
Kalukku
Kalukku Barat
Terlampir
Kawin
Terlampir
6

16
ABD. WAHID



-
-
Kalukku
Kalukku Barat
Terlampir
Kawin
Terlampir
5

17
FIRMAN



-
-
Kalukku
Kalukku Barat
Terlampir
Kawin
Terlampir
5

18
RAHIM



-
-
Kalukku
Kalukku Barat
Terlampir
Kawin
Terlampir
8

19
ALIMUDDIN



-
-
Kalukku
Kalukku Barat
Terlampir
Kawin
Terlampir
5

20
AHMAD UMAR



-
-
Kalukku
Kalukku Barat
Terlampir
Kawin
Terlampir
3

21
JABIR



-
-
Kalukku
Kalukku Barat
Terlampir
Kawin
Terlampir
4

22
SARTIKA



-
-
Kalukku
Kalukku Barat
Terlampir
Kawin
Terlampir
8

23
ISMA



-
-
Kalukku
Kalukku Barat
Terlampir
Kawin
Terlampir
2

24
AMIR



-
-
Kalukku
Kalukku Barat
Terlampir
Kawin
Terlampir
4

25
NASIR



-
-
Kalukku
Kalukku Barat
Terlampir
Kawin
Terlampir
5






-
-







Diketahui :
Catatan :
RR : Rusak Ringan ( Intensifikasi )
RS : Rusak sedang ( Rehabilitasi )
RB : Rusak Berat ( Peremajaan )
Kepala Desa Kalukku Barat,



ABD. AZIS
PPL Wibi Desa Kalukku Barat,



SJAMSUL BAHRI, S.Pt
NIP. 19721018 200801 1 004
Ketua Kelompok Tani,



A H M A D